Ilustrasi. Ribuan Ojol di Jatim gelar aksi demonstrasi di depan Gedung Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023. Medcom.id/ Amaluddin
M Rodhi Aulia • 20 May 2025 14:16
Jakarta: Teriakan dari atas mobil komando menggema di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Di bawah sengatan matahari siang, ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan sopir taksi daring mengepalkan tangan, menyerukan tuntutan yang selama ini mereka pendam.
Aksi damai itu bukan sekadar unjuk rasa. Ia menjadi simbol kekecewaan yang mengakar, menyusul ketidakjelasan nasib mereka dalam sistem transportasi nasional.
Hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, Jalan Medan Merdeka Selatan ditutup total. Polisi memasang blokade hitam di ujung jalan, memastikan keamanan tetap terjaga. Namun tak satu pun dari massa ojol bergeming. Mereka datang dari berbagai penjuru Jakarta dan sekitarnya, membawa satu pesan: regulasi yang adil dan perlindungan atas profesi mereka.
Sementara itu, di kompleks parlemen yang berdiri megah di Senayan, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi daring.
"Pesan kami tentu kepada teman-teman ojol yang hari ini melaksanakan demo, kami berharap ini dilaksanakan dengan tertib dan damai ya," kata Lasarus di kompleks parlemen, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga: Ratusan Ojol di Malang Konvoi ke Surabaya, Suarakan Tuntutan ke Aplikator
Lasarus memastikan bahwa Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam forum resmi. Ia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) telah dijadwalkan untuk mendengar langsung tuntutan para pengemudi.
"Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman dan Komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 13.00 WIB siang," ujar Lasarus.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut telah dibahas bersama unsur pimpinan DPR. Lasarus berharap penyampaian tuntutan bisa dilakukan secara terstruktur melalui forum yang tepat.
"Kemarin sudah kami sepakati dengan pimpinan DPR. Jadi hari ini kami mungkin mendengar dulu apa yang menjadi tuntutan. Tadi sudah disampaikan di banyak media bahwa ada beberapa tuntutan," lanjutnya.
Lasarus mengakui bahwa hingga kini belum ada regulasi kuat yang secara spesifik mengatur keberadaan transportasi online di Indonesia. Karena itu, menurutnya, sudah waktunya dibuat payung hukum yang jelas dan tegas.
"Dan menurut kami itu sah-sah saja. Hanya memang kondisi hari ini, angkutan online ini kan belum diatur ya. Ini seyogianya harusnya diatur, diikat dengan undang-undang," ujar Lasarus.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kemungkinan dua opsi untuk pengaturan hukum tersebut. Yakni dengan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau menyusun undang-undang baru.
"Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional," tambahnya.
Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas terhadap aplikator yang melanggar Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
Komisi V DPR RI menggelar RDP gabungan dengan melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Pemangkasan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
Revisi skema tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem aceng, slot, hemat, dan prioritas.
Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang, dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.