Menteri UMKM Nilai Kasus Mama Khas Banjar Cukup Disanksi Administrasi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menteri UMKM Nilai Kasus Mama Khas Banjar Cukup Disanksi Administrasi

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 20:09

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar, asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup disanksi administrasi. Perkara terkait perlindungan konsumen itu justru dipidanakan.

Kasus itu menyeret pemilik toko, Firly Norachim. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara itu.

"Kementerian UMKM meminta agar perkara ini dapat dilihat secara proposional saudara Firly tentunya layak untuk diberikan pembebasan. Karena pelanggaran bersifat administrasi bukan pidana demi menjaga usaha dan pembangunan ekonomi nasional," kata Maman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Dia mengatakan pelanggaran pelebelan pangan sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administrasi. Penindakan pidana seharusnya menjadi opsi terakhir.

Menurut dia, penegak hukum mestinya tak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan Undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan lebih relevan.
 

Baca juga: Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Panggil Menteri UMKM hingga Kapolda Kalsel
 

"Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 adalah aturan khusus lex spesialis dibanding undang-undang perlindungan konsumen. Jika terjadi tumpang tindih Undang-Undang Pangan, harus digunakan karena lebih rinci dan khusus mengatur keamanan mutu label dan gizi produk pangan," ucap Maman.

Di sisi lain, Maman mempersilahkan proses hukum di pengadilan tetap bergulir. Sebab, semua pihak tak berhak mengintervensi proses hukum. 

"Artinya dalam konteks hari ini saya mengerti bahwa apa yang disampaikan Kementerian UMKM lebih kepada keadilan substantif. Namun dikarenakan mekanisme ini sudah masuk ke mekanisme persidangan, maka sesuai formal hukum tata acara negara kita," ujar Maman.

Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar. Beberapa diantaranya yang hadir yaitu Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Rina Virawati, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Firly didakwa menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan tetapi tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)