Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 20:09
Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar, asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup disanksi administrasi. Perkara terkait perlindungan konsumen itu justru dipidanakan.
Kasus itu menyeret pemilik toko, Firly Norachim. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara itu.
"Kementerian UMKM meminta agar perkara ini dapat dilihat secara proposional saudara Firly tentunya layak untuk diberikan pembebasan. Karena pelanggaran bersifat administrasi bukan pidana demi menjaga usaha dan pembangunan ekonomi nasional," kata Maman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Dia mengatakan pelanggaran pelebelan pangan sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administrasi. Penindakan pidana seharusnya menjadi opsi terakhir.
Menurut dia, penegak hukum mestinya tak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan Undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan lebih relevan.
| Baca juga: Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Panggil Menteri UMKM hingga Kapolda Kalsel
|