Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Dok. Korlantas Polri
Siti Yona Hukmana • 19 May 2025 08:58
Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan data penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan beban pada 2020-2025. Penindakan ini sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan.
"Berdasarkan operasi gabungan penertiban lebih ukuran dan lebih beban (pada) 2020 sampai dengan 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Sementara itu, jumlah kejadian khusus pada 2024 sampai Februari 2025 sebanyak 195 kejadian. Dengan faktor penyebab dominan pada manusia 19 persen dan faktor kendaraan 86 persen. Faktor kendaraan terbesar disebabkan pecah ban 27 kejadian dan kerusakan mesin 25 kejadian.
Di sisi lain, jenis pelanggaran over dimensi pada 2021 tercatat sebanyak 21 kejadian, tahun 2022 sebanyak 130 kejadian, tahun 2023 ada 15 kejadian, tahun 2024 ada 25 kejadian, dan Januari-Februari 2025 ada 9 kejadian.
Sedangkan, kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi, pada 2023 ada 58 kejadian yangmenimbulkan 18 orang meninggal. Kemudian, pada 2024 ada 33 kejadian yang menimbulkan 18 orang meninggal, dan Januari-Februari 2025 ada 3 kejadian yang menyebabkan 10 orang meninggal.
Agus memaparkan data penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan. Sepanjang 25 Januari hingga 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi).
Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63 persen) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load. Rinciannya; sebanyak 493 kendaraan (75,96 persen) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40 persen) mengalami over dimensi, dan sisanya 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya.
Kemudian, berdasarkan data jembatan timbang Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 80 persen truk mengalami pelanggaran muatan (over load) dan sekitar 25 persen mengalami pelanggaran dimensi (over dimensi).
Baca Juga:
Tindak Kendaraan ODOL, Korlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum |