Konten di grup facebook Fantasi Sedarah yang diungkap Polri. Dok. Metro TV
Jakarta: Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah menjadi perbincangan hangat setelah percakapan bertema inses atau hubungan sedarah tersebar luas di media sosial, terutama di platform X dan Instagram. Grup yang beranggotakan ribuan orang ini memicu kehebohan dan kekhawatiran di masyarakat, bahkan banyak pihak mendesak aparat untuk segera mengusut dan menindak pelaku yang terlibat.
Fenomena seperti ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial, terutama dalam ajaran Islam yang memiliki aturan tegas tentang siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, mengingatkan bahwa hubungan dengan mahram adalah batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam kenyataan maupun dalam bentuk fantasi atau konten digital.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” tegas Arsad yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca juga: Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia, Apakah Ilegal?
Ada tiga kategori hubungan mahram yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan). Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
1. Nasab (Hubungan Darah)
Nasab adalah hubungan yang terjadi karena darah atau keturunan langsung, seperti ibu dengan anaknya, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Islam dengan tegas melarang adanya pernikahan maupun hubungan seksual di antara mereka yang memiliki hubungan darah langsung.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan memastikan kelangsungan keturunan yang sehat dan bermartabat. Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan yang harus dijaga bersama.
2. Semenda (Hubungan Karena Pernikahan)
Selain nasab, semenda adalah hubungan yang timbul karena pernikahan, bukan karena darah. Contohnya adalah mertua dan menantu, atau anak tiri dengan orang tua tiri.
Walaupun tidak ada hubungan darah, Islam tetap melarang pernikahan antara pihak-pihak ini karena menjaga struktur keluarga agar tetap harmonis dan terjaga nilai moralnya. Hubungan semenda yang diabaikan bisa menimbulkan kerusakan psikologis dan sosial yang serius bagi keluarga besar.
3. Radha’ah (Hubungan Karena Persusuan)
Radha’ah mungkin kurang dikenal di kalangan umum, namun sangat penting dalam hukum Islam. Jika seorang bayi disusui oleh perempuan lain sebanyak minimal lima kali dalam rentang waktu tertentu, maka bayi tersebut dianggap sebagai saudara susuan, sehingga hubungan itu menjadi mahram dan tidak boleh dinikahi.
Aturan ini memperluas jaringan keluarga sekaligus melindungi kehormatan perempuan dan anak-anak yang terikat oleh hubungan susuan. Menghormati batas ini penting untuk menjaga keharmonisan keluarga besar dan mencegah hubungan yang dilarang.
Kemenag juga menyoroti bahaya dari normalisasi atau glorifikasi hubungan mahram di dunia digital, seperti yang terjadi di Grup Fantasi Sedarah. Konten yang meromantisasi atau menjadikan fantasi dari hubungan terlarang ini dapat mengaburkan batas moral dan hukum yang jelas di masyarakat.
“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ujar Arsad.