Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy. Dokumentasi/ Istimewa
Banda Aceh: Polda Aceh semakin intensif mengawasi lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini telah terhubung di seluruh wilayah Aceh, termasuk daerah seperti Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tengah guna memastikan pengawasan menyeluruh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan teknologi ini mampu merekam pelanggaran secara real-time untuk kemudian diproses lebih lanjut.
“Saat ini kita sudah mengembangkan ETLE mobile, artinya kita memonitor pelanggaran-pelanggaran para pengguna jalan nanti kita capture kemudian kita kirim surat konfirmasi dan sebagainya," kata Iqbal kepada Metrotvnews.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Iqbal menerangkan terdapat tujuh jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera ETLE, di antaranya tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman seatbelt, menerobos lampu merah, hingga melawan arus. Semua pelanggaran ini akan terekam secara otomatis dan menjadi dasar penindakan hukum.
Proses tilang dimulai dengan pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar. “Jika kamera menangkap pelanggaran, kami akan mengirim surat verifikasi. Jika terbukti benar, maka akan diterbitkan surat tilang," jelasnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank dengan menggunakan kode BRIVA sesuai jenis pelanggaran. Iqbal menegaskan jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi, STNK kendaraan tersebut akan otomatis terblokir.
"STNK yang terblokir akan menyulitkan pemilik ketika hendak memperpanjang pajak kendaraan," ungkapnya.
Pemblokiran ini bertujuan agar masyarakat segera menuntaskan kewajibannya. Pemilik kendaraan juga diminta memastikan data kendaraan tetap valid, terutama jika kendaraan sudah dijual atau direntalkan, agar tidak terkena sanksi karena kesalahan identifikasi.
"Dengan sistem ETLE mobile ini, kita berharap dapat meningkatkan kedisiplinan berkendara sekaligus mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau selalu mematuhi aturan berlalu lintas guna menghindari sanksi tegas," jelasnya.