Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 5 February 2025 19:31
Jakarta: Keputusan DPR merevisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR terkait perluasan kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih menuai kritik pedas. Salah satunya, dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.
Palguna mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak mengerti memahami teori hierarki dan kekuasaan dalam norma hukum. Menurutnya, keputusan itu jika dilanjutkan akan menciptakan kerusakan dalam kehidupan bernegara.
"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar?" ucap Palguna saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu, 5 Februari 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana itu juga mempertanyakan pemahaman DPR akan sistem hukum ketatanegaraan. Palguna menekankan bahwa wacana revisi tata tertib tersebut juga mengindikasikan bahwa DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances (periksa dan timbang)?" ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Tak Masalah DPR Bisa Evaluasi Pejabat |