Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 12:57
Jakarta: Aparat penegak hukum (APH) didorong mendalami dugaan kongkalikong, dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu merupakan ranah dari APH.
"Kita serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu. Karena memang yang menjadi pertanyaan publik kok laut bisa ada sertifikatnya misalkan. Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak diatasnya, dia hanya boleh perizinan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Rudi mengatakan APH dapat mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk adanya tindak pidana yang mengarah ke suap hingga gratifikasi.
"Penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggaraan negara, penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Disitu mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan suap menyuap, ada praktik gratifikasi dan lain-lain," ujar Rudi.
Komisi III DPR juga dipastikan bakal mendalami dugaan itu dalam rapat kerja (raker) bersama APH. "Ya kita lihat dinamikanya seperti apa nanti prosesnya," ucap Rudi.
Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Segera Panggil Semua Pihak Terkait Reklamasi di Bekasi |