Kantor besar IOC di Lausanne. (Dok. IOC)
Riza Aslam Khaeron • 23 October 2025 13:38
Lausanne: Komite Olimpiade Internasional (IOC) resmi menjatuhkan sanksi kepada Indonesia setelah menolak memberikan visa kepada tim Israel untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 yang berlangsung di Jakarta. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 setela.
Indonesia menyatakan penolakan visa dilakukan sebagai respons atas serangan militer Israel di Gaza. Mengutip BBC, IOC menilai keputusan itu mencederai prinsip netralitas dalam olahraga internasional.
Federasi Senam Israel (IGF) mengecam larangan tersebut dan menyebutnya sebagai "preseden berbahaya". Mereka juga mengkritik Federasi Senam Internasional (FIG) tidak mampu menjamin partisipasi Israel.
IOC berpihak kepada Israel dan menyatakan akan menghentikan seluruh bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Nasional Indonesia. Termasuk seputar penyelenggaraan Olimpiade, Youth Olympic Games, maupun acara dan konferensi Olimpiade lainnya.
Sanksi ini terus berlaku hingga Indonesia menjamin seluruh peserta tanpa memandang kewarganegaraan, termasuk Israel, dapat mengakses wilayahnya untuk mengikuti kompetisi.
IOC juga merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional tidak mengizinkan Indonesia menjadi tuan rumah acara olahraga atau pertemuan internasional dalam bentuk apa pun.
Isi lengkap keputusan IOC
Berikut isi lengkap keputusan yang diambil IOC:
Menyusul pembatalan visa bagi atlet Israel oleh pemerintah Indonesia untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53 di Jakarta, Komite Eksekutif IOC (IOC EB) menggelar pertemuan daring pekan ini dan membahas baik situasi spesifik tersebut maupun persoalan global yang berulang terkait akses atlet terhadap kompetisi internasional.
Dalam pertemuan itu, IOC kembali menegaskan posisi prinsipnya: seluruh atlet, tim, dan pejabat olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi dalam kompetisi serta acara olahraga internasional tanpa bentuk diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade serta prinsip-prinsip dasar non-diskriminasi, otonomi, dan netralitas politik yang menjadi landasan Gerakan Olimpiade.
Untuk menghindari terulangnya situasi serupa di masa mendatang, Komite Eksekutif IOC memutuskan hal-hal berikut:
- Mengakhiri segala bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia terkait penyelenggaraan edisi mendatang dari Olimpiade, Youth Olympic Games, serta acara atau konferensi Olimpiade lainnya, hingga pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada IOC bahwa negara tersebut akan mengizinkan akses bagi seluruh peserta tanpa memandang kewarganegaraan.
- Merekomendasikan kepada seluruh Federasi Internasional untuk tidak menyelenggarakan acara atau pertemuan olahraga internasional di Indonesia sampai pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada Federasi Internasional bahwa seluruh peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, akan diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
- Menyesuaikan Prinsip Kualifikasi untuk Olimpiade dengan meminta Federasi Internasional agar memasukkan ketentuan jaminan akses ke negara tuan rumah bagi seluruh atlet dalam perjanjian penyelenggaraan kompetisi kualifikasi Olimpiade di seluruh dunia.
- Meminta Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia dan Federasi Senam Internasional (FIG) untuk datang ke markas IOC di Lausanne guna membahas situasi yang terjadi menjelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53.
Komite Eksekutif IOC juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan seluruh pemangku kepentingan Gerakan Olimpiade tentang pentingnya memastikan akses bebas dan tanpa hambatan bagi seluruh peserta untuk dapat menghadiri kompetisi internasional tanpa pembatasan apa pun.
Indonesia tak gentar disanksi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya berpegang prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 usai Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyatakan agar federasi
olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Pelarangan ini buntut Indonesia tidak memberikan visa kepada tim
Israel.
"Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," kata Erick melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
Erick menegaskan pemerintah Indonesia akan berpegang teguh kepada UUD 1945. Termasuk amanat keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional di Indonesia. Dia juga menekankan bahwa Indonesia tak gentar menghadapi sanksi IOC tersebut.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," ujar Erick.