Mau Daftar PPSU? Intip Dulu Besar Gajinya

Ilustrasi PPSU. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Mau Daftar PPSU? Intip Dulu Besar Gajinya

Riza Aslam Khaeron • 23 April 2025 12:11

Jakarta: Pekerjaan sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kerap diminati masyarakat Jakarta, terutama karena peluang kerja ini dibuka hampir setiap tahun di tingkat kelurahan.

Namun, salah satu aspek yang paling menarik perhatian calon pelamar adalah soal gaji. Berapa sebenarnya penghasilan seorang PPSU? Berikut penjelasannya.
 

Gaji PPSU Setara UMP Jakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025, ditetapkan bahwa UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 adalah sebesar Rp5.396.761 per bulan. Gaji PPSU disesuaikan dengan nilai UMP tersebut, dan dibayarkan secara bulanan melalui rekening Bank DKI.

Hal ini ditegaskan dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar kontrak kerja PPSU.

Berdasarkan SPK PPSU sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2016, Upah kerja harian setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibayarkan secara bulanan melalui rekening Bank DKI.
 

Tunjangan dan Fasilitas Pendukung

PPSU tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga memperoleh fasilitas tambahan dari Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas ini meliputi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus-menerus.

Selain itu, PPSU juga mendapatkan perlengkapan kerja yang mencakup pakaian kerja, sepatu boot, helm, hingga kendaraan serbaguna jika dibutuhkan. Pemerintah juga menjamin bahan kerja seperti semen, pasir, cat, dan alat kebersihan lain sesuai kebutuhan lapangan.
 
Baca Juga:
Apa itu PPSU? Ini Penjelasan Tugas dan Kewajibannya di Jakarta
 

Tambahan Kesejahteraan Pekerja

Melansir Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Desember 2024, Pemprov juga memberikan insentif tambahan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta biaya personal pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. 

Bagi pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan memenuhi syarat, gaji bisa mencapai 1,15 kali lipat dari UMP, tergantung pada regulasi terbaru dan kondisi anggaran daerah.

Dengan sistem pembayaran yang transparan, fasilitas kerja lengkap, dan jaminan sosial yang menyeluruh, pekerjaan sebagai PPSU menawarkan stabilitas ekonomi bagi warga Jakarta yang ingin berkontribusi dalam menjaga fasilitas umum ibukota tetap layak dan bersih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)