Respons ICDX soal 3 Poin OJK terkait Pasar Derivatif

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi. Foto: dok ICDX.

Respons ICDX soal 3 Poin OJK terkait Pasar Derivatif

Ade Hapsari Lestarini • 21 July 2025 18:57

Jakarta: Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) merespons tiga poin penting tentang pasar derivatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pertama, perlunya menjaga integritas tata kelola usaha di seluruh lini pasar derivatif dan komoditi. Kedua, memperkuat inovasi secara berkelanjutan, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan investor. Ketiga, dibangunnya sinergi lintas pelaku dan regulator sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya saing dan inklusi pasar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK Inarno Djajadi, dalam sambutannya di acara ICDX Anniversary, dilansir keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai Self Regulatory Organization yang di bawah pengawasan OJK, perseroan siap untuk menjalankan arahan dari OJK tersebut. Tiga poin penting yang menjadi penekanan OJK tersebut yaitu Integritas, Inovasi serta Sinergi, telah sejalan dengan semangat dan komitmen perseroan untuk pengembangan pasar keuangan ke depan.


Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi (kiri). Foto: dok ICDX.
 

Baca juga: BI Akui ICDX sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA
 

Pengembangan pasar keuangan


"Dalam hal integritas tata kelola, kami meyakini dalam pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif, integritas tata kelola merupakan hal yang penting. Hal ini karena pasar keuangan adalah terkait kepercayaan masyarakat, dan di sini integritas tata kelola menjadi kata kunci. Untuk itu, ICDX memastikan setiap proses yang ada dalam transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Fajar.

Menurut dia, ICDX juga akan terus melakukan inovasi secara berkelanjutan, baik itu inovasi produk maupun layanan yang tidak hanya sesuai kebutuhan pasar, namun juga memperhatikan aspek perlindungan masyarakat. Ke depan, ICDX akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik itu regulator, pelaku pasar, serta investor.

"ICDX berkomitmen untuk ke depan akan menjalankan berbagai upaya strategis termasuk literasi dan edukasi untuk pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif secara berkelanjutan," ungkap Fajar.

Adapun sejalan dengan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini ICDX berada di bawah pengawasan OJK terkait perdagangan derivatif dengan aset yang mendasari berupa efek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)