PM Palestina Mohammad Mustafa. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 18 August 2025 18:53
Rafah: Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengatakan pada Senin, 18 Agustus 2025, bahwa sebuah komite interim akan memimpin Jalur Gaza setelah tercapainya gencatan senjata di masa mendatang.
“Komite Pengelola Gaza, yang akan segera diumumkan, merupakan komite sementara di bawah otoritas pemerintahan Palestina,” kata Mustafa dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty di perbatasan Rafah, Gaza.
“Gaza adalah bagian integral dari negara kami, dan pemerintah kami adalah satu-satunya badan eksekutif yang berwenang mengelola urusannya,” sambung dia, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Senin, 18 Agustus 2025.
Mustafa juga menekankan bahwa serangan Israel ke Gaza “tidak memberi legitimasi bagi pihak mana pun, baik lokal maupun internasional, untuk memberlakukan pengaturan sepihak” di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Mustafa menyebut pihaknya bekerja sama dengan Mesir untuk menyiapkan konferensi rekonstruksi Gaza “sesegera mungkin.” Ia juga mengkritik penutupan perbatasan Rafah oleh Israel yang menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan, dengan menyebut langkah itu sebagai upaya “membuat rakyat Palestina kelaparan untuk memaksa mereka mengungsi.”
Sementara itu, Kabinet Keamanan Israel pada 8 Agustus lalu menyetujui proposal Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk secara bertahap menduduki Jalur Gaza, dimulai dari Kota Gaza. Rencana itu mencakup pengusiran hampir satu juta penduduk ke wilayah selatan, mengepung kota, dan melancarkan serangan ke lingkungan-lingkungannya.
Fase kedua mencakup perebutan kamp-kamp pengungsi di Gaza tengah, sebagian besar sudah hancur akibat serangan.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 61.900 warga Palestina telah tewas di Gaza akibat operasi militer Israel. Konflik ini menghancurkan wilayah tersebut dan mendorongnya ke ambang kelaparan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di Gaza.
Baca juga: Dukung Penuh Palestina, Mesir Tolak Rencana Relokasi Warga Gaza oleh Israel