Ilustrasi. Foto: Dok MI
Rhobi Shani • 13 August 2025 17:12
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar 1 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan penaikan tarif PBB-P2 dikarenakan Pemkab Jepara sudah memberikan diskon sebesar 99 persen.
"Pemerintah Kabupaten Jepara memilih memberikan keringanan terhadap pembayar PBB-P2 sebesar 99 persen. Sehingga di tahun 2025 masyarakat hanya ada kenaikan pembayaran 1 persen saja dari pajak yang dibayar di tahun 2024,” kata Florentina, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca: Warga Semarang Mengeluh Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025 Naik
|