Pemkab Jepara Menaikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Pemkab Jepara Menaikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Rhobi Shani • 13 August 2025 17:12

Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar 1 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan penaikan tarif PBB-P2 dikarenakan Pemkab Jepara sudah memberikan diskon sebesar 99 persen.

"Pemerintah Kabupaten Jepara memilih memberikan keringanan terhadap pembayar PBB-P2 sebesar 99 persen. Sehingga di tahun 2025 masyarakat hanya ada kenaikan pembayaran 1 persen saja dari pajak yang dibayar di tahun 2024,” kata Florentina, Rabu, 13 Agustus 2025.
 

Baca: Warga Semarang Mengeluh Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025 Naik
 
Besaran faktor pengurangan diperuntukkan bagi objek pajak dengan jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 sebesar Rp0 sampai dengan Rp2 triliun dengan besaran faktor pengurang sebesar 99 persen. Kemudian wajib pajak dengan NJOP PBB P2 lebih dari Rp2 triliun, maka semua objek yang dimiliki tidak diberikan faktor pengurang.

“Misal untuk PBB-P2 milik PLTU Tanjung Jati B yang nilainya di atas Rp2 triliun, berarti tidak terkena pengurangan sama sekali,” jelas Florentina.

Untuk objek pajak baru yang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 atas updating penilaian individual di tahun sebelumnya diberikan besaran faktor pengurang sebesar 50 persen.

“Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah menimbang kondisi ekonomi masyarakat Jepara saat ini, sehingga dibuat faktor pengurangan, sehingga kenaikannya kecil dan tidak memberatkan,” ungkap Florentina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)