Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 10 March 2025 11:43
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini.
"Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Senin, 10 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan, Polda Aceh telah mengambil langkah-langkah administratif untuk memastikan kelancaran operasional Polres Bireuen. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek), Wakapolres Bireuen untuk sementara waktu mengambil alih kendali operasional.
"Selain itu, Kapolda Aceh telah mengeluarkan surat perintah yang menugaskan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres," jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah personel Polres Bireuen yang merasa dirugikan. Mereka menyampaikan keluhan terkait berbagai praktik yang diduga menyimpang di lingkungan Polres Bireuen, termasuk dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.