Gagal Rampas Tas, Begal di Tanah Abang Sayat Leher Korban

Ilustrasi. Foto: Lapost.co.

Gagal Rampas Tas, Begal di Tanah Abang Sayat Leher Korban

Ficky Ramadhan • 10 March 2025 14:46

Jakarta: Polisi menangkap seorang pria berinisial MF, 25, terkait kasus percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial KDN, 23, di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku menyayat leher korban usai gagal merampas tas.

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin, 10 Maret 2025.

Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu , 9 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Saat itu, korban tengah berjalan sendirian.

Pelaku tiba-tiba menendang korban dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya.

"Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang," ungkap dia..
 

Baca juga: 

Polisi: Pelaku Penusukan Wanita di Mall Jakpus Buang Pisau Setelah Beraksi


Susatyo mengatakan, pelaku panik dan kemudian mencoba melarikan diri. Namun pelaku tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan. Korban telah mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri," ujar dia.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan pelaku MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)