Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Rahmatul Fajri • 1 August 2025 17:57
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Yusril menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengatakan pertimbangan amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto beserta seribu lebih narapidana lainnya.
Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca juga:
Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Berpihak pada Kebenaran |