Yusril Tegaskan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sesuai UUD

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Yusril Tegaskan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sesuai UUD

Rahmatul Fajri • 1 August 2025 17:57

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto  memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.

Yusril menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. 

Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengatakan pertimbangan amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto beserta seribu lebih narapidana lainnya.

Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Agustus 2025. 
 

Baca juga: 

Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Berpihak pada Kebenaran


Yusril menjelaskan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto memiliki implikasi. Mereka disebut tidak perlu lagi mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan.

"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ujar eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukuman.

Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)