Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim. Metro TV Vania Liu
Farhan Zhuhri • 29 July 2025 19:42
Jakarta: Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam setuju menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Mereka telah menandatangani kontrak untuk menempati hunian tersebut.
"Hari ini mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk tingkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam," ujar Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Chico menjelaskan kalau masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum tanda tangan kontrak, mereka masih dalam tahap mempelajari. Dia memastikan para warga eks Kampung Bayam tersebut segera ikut menandatangani kontrak tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro. Dalam perjanjian tersebut warga eks Kampung Bayam yang menghuni HPPO dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai UMR Jakarta.
Salah satu perwakilan kelompok warga Eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia, 42, mengapresiasi langkah Pemprov Jakarta yang telah mengizinkan dirinya serta keluarga lain bisa tinggal di rusun tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO," ujar dia.
Shirley berserta sekitar 67 warga eks Kampung Bayam lainnya langsung menandatangani kontrak dengan PT Jakpro per hari ini dan siap untuk menempatinya.
Baca Juga:
Lahan Terbatas, Warga Kampung Bayam Harus Kerja Sampingan |
Sementara itu, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengatakan seluruh warga Kampung Bayam sudah sepakat menandatangani kontrak kerja sama.
"Ini karena komitmen dan permintaan langsung bapak Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung kepada kami Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam pun yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS," ujar Adi.
Adi menyampaikan sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," tutur Adi.
Adi menjelaskan dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.
"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya," ujar Adi.
Adi menyampaikan di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," ujar Adi.