Ibu di Sidoarjo Siram Anaknya Usia 3 Tahun dengan Air Panas Mendidih

RA tersangka kekerasan terhadap anak kandung di Sidoarjo. (MI/HS)

Ibu di Sidoarjo Siram Anaknya Usia 3 Tahun dengan Air Panas Mendidih

Media Indonesia • 15 February 2025 09:42

Sidoarjo: Warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, inisial RA, tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan RA pada akhir Januari 2025, karena kesal dengan anaknya.

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun. Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Jumat, 14 Februari 2025. 

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka memasak air hingga mendidih, kemudian kembali menyiramkan air panas dari kompor tersebut ke kepala, wajah, dan punggung korban sebanyak dua kali. 

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," ujar Tobing.

Baca: 

Hilang 4 Hari, Bocah 7 Tahun di Jember Ternyata Tewas Dianiaya Pacar Ibunya


Tidak lama kemudian, tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.

Lalu tersangka pergi ke apotik membeli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Namun setelah tubuh korban diolesi salep, ternyata kondisinya semakin melepuh. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HS) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)