Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan). Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 21:41
Jakarta: Pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Mekanisme penunjukan badan usaha akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
"Nanti kita atur lewat PP," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Bahlil mengatakan PP akan mengatur lengkap kebijakan ini. Dia menekankan kampus tidak diberikan mengelola secara utuh dan hanya menerima manfaat dari pengelolaan.
"Sekali lagi saya katakan pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," ucap dia.
Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Semua anggota Baleg menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dengan catatan maupun tidak.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.
Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.