Periksa Pegawai IIM, KPK Ulik Cara Pengaturan Investasi Fiktif Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Periksa Pegawai IIM, KPK Ulik Cara Pengaturan Investasi Fiktif Taspen

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 09:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Staf General Affair and Finance PT Insight Investment Management (IIM) Arni Kusunawardhini (AW) diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Saksi hadir, penyidik mendalami pengaturan kegiatan investasi Taspen dan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Insight Investment Management merupakan perusahaan yang mengelola uang dari Taspen, dan berakhir dengan terjadinya korupsi. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa karyawan BUMN Raden Feb Sumandar (RFB).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Komisaris Utama Sinarmas Mangkir dari Panggilan KPK

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)