Ketua DPD RI di COP30 Brasil Sebut Masyarakat Adat Kunci Penjaga Hutan

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin di Paviliun Indonesia pada COP30 Brasil, Jumat, 14 November 2025. Dokumentasi/ istimewa

Ketua DPD RI di COP30 Brasil Sebut Masyarakat Adat Kunci Penjaga Hutan

Deny Irwanto • 15 November 2025 12:04

Balem: Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan aktor kunci dalam menjaga keberlanjutan hutan dan memitigasi dampak perubahan iklim.

Sultan mengatakan masyarakat adat selama berabad-abad menjadi penjaga alam paling konsisten. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang diatur melalui hukum adat dan nilai ekologis.

Baca Juga :

Sarasehan Barisan Merah Putih Dorong Sinergitas Pemprov Papua Tengah dan Masyarakat Adat

"Bagi masyarakat adat, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Alam harus diberi kesempatan untuk beristirahat," kata Sultan saat menjadi pembicara kunci pada sesi 'Strengthening Indigenous People and Local Communities of Forest Area to Increase Economic Benefit' di Paviliun Indonesia pada COP30 Brasil, Jumat, 14 November 2025.


Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin di Paviliun Indonesia pada COP30 Brasil, Jumat, 14 November 2025. Dokumentasi/ istimewa

Ia menilai tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat seiring orientasi pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan kuantitatif. Karena itu ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan yang menempatkan nilai ekologis sebagai fondasi pembangunan.

Pendekatan itu menjadi dasar gagasan Demokrasi Hijau yang tengah ia dorong di tingkat nasional dan global.

Sultan mengungkap Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan di sektor kehutanan, termasuk menurunkan deforestasi ke level terendah dalam dua dekade serta merehabilitasi 3,6 juta hektare lahan. Komitmen tersebut diperkuat melalui kebijakan nilai ekonomi karbon dan target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam pidatonya, Sultan juga menyoroti tiga rancangan undang-undang yang tengah diprakarsai DPD RI, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Daerah Kepulauan. Ketiganya, menurut dia, disiapkan untuk memperkuat perlindungan ekologi, mengakui pengetahuan tradisional, dan memastikan pembangunan yang berpihak pada komunitas lokal.

"Kebijakan ekonomi tidak boleh menggerus modal alam yang menopang kehidupan jangka panjang," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat adat merupakan syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan.

Sultan juga mengusulkan penguatan kerja sama Selatan–Selatan antara negara-negara pemilik hutan tropis seperti Indonesia, Brasil, Kongo, dan negara-negara ASEAN. Pertukaran pengetahuan adat, skema pembiayaan karbon yang inklusif, serta kolaborasi legislasi hijau disebutnya sebagai langkah penting menuju tata kelola hutan berkelanjutan.

Sultan menyerukan agar COP30 menjadi momentum memperkokoh komitmen global. "Dari Sahara hingga Amazon, dan dari Sumatera hingga Papua, alam mengirimkan pesan yang sama: kehidupan hanya akan berlanjut jika manusia hidup selaras dengannya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)