Wibi Ajak Anak Muda Kritisi Pergub Izin Poligami bagi ASN

Wibi Andrino saat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029. (Dokumentasi/ istimewa)

Wibi Ajak Anak Muda Kritisi Pergub Izin Poligami bagi ASN

Meilikhah • 17 January 2025 20:36

Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia mempertanyakan relevansi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN), dengan semangat reformasi pembangunan sosial di DKI Jakarta.

"Kebijakan publik seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan keadilan dan persamaan hak," ucapnya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut dia, dalam konteks kehidupan masyarakat urban Jakarta yang semakin menjunjung tinggi kesetaraan gender dan modernitas, penegasan pergub yang diklaim hanya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 itu dinilai tak lagi relevan dengan prinsip kesetaraan dan kehidupan modern.

Belum lagi, kata Wibi, potensi penyalahgunaan aturan oleh oknum ASN yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, alih-alih memberi solusi justru dapat merusak citra ASN dan institusi pemerintahan. 
 

Baca juga: Mendagri akan Temul Pj Gubernur soal ASN DKI Boleh Poligami

"Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak disalahgunakan," sambung dia.

Di sisi lain, keputusan untuk berpoligami bukan hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu sendiri. Pertimbangan yang mendalam harus dilakukan untuk memastikan bahwa aturan ini tidak merugikan pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

Wibi menilai, keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penerbitan aturan seperti ini seharusnya melibatkan konsultasi publik yang lebih luas. Aspirasi masyarakat Jakarta, terang dia, perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.

"Saya mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait alasan dan urgensi aturan ini. Juga evaluasi terhadap implementasi Pergub sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)