Wibi Andrino saat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029. (Dokumentasi/ istimewa)
Meilikhah • 17 January 2025 20:36
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia mempertanyakan relevansi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN), dengan semangat reformasi pembangunan sosial di DKI Jakarta.
"Kebijakan publik seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan keadilan dan persamaan hak," ucapnya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut dia, dalam konteks kehidupan masyarakat urban Jakarta yang semakin menjunjung tinggi kesetaraan gender dan modernitas, penegasan pergub yang diklaim hanya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 itu dinilai tak lagi relevan dengan prinsip kesetaraan dan kehidupan modern.
Belum lagi, kata Wibi, potensi penyalahgunaan aturan oleh oknum ASN yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, alih-alih memberi solusi justru dapat merusak citra ASN dan institusi pemerintahan.
Baca juga: Mendagri akan Temul Pj Gubernur soal ASN DKI Boleh Poligami |