Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 08:31
Jakarta: Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bakal mengatur ulang proses main praperadilan dan peninjauan kembali (PK). Objek praperadilan nanti bakal diperluas.
"Praperadilan nantinya akan diperluas," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Eddy mengatakan, saat ini praperadilan terbatas pada pengujian lima keabsahan. Itu, berupa penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penuntutan, penyitaan barang, tidak ditetapkannya pihak berperkara, serta ganti rugi atau rehabilitasi.
Menurutnya, ada upaya paksa yang tidak bisa diuji oleh praperadilan. Contohnya, berupa pemblokiran transaksi perbankan.
Baca juga: Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan |