KUHAP Baru Bakal Perluas Objek Praperadilan dan Batasi Peninjauan Kembali

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KUHAP Baru Bakal Perluas Objek Praperadilan dan Batasi Peninjauan Kembali

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 08:31

Jakarta: Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bakal mengatur ulang proses main praperadilan dan peninjauan kembali (PK). Objek praperadilan nanti bakal diperluas.

"Praperadilan nantinya akan diperluas," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Eddy mengatakan, saat ini praperadilan terbatas pada pengujian lima keabsahan. Itu, berupa penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penuntutan, penyitaan barang, tidak ditetapkannya pihak berperkara, serta ganti rugi atau rehabilitasi.

Menurutnya, ada upaya paksa yang tidak bisa diuji oleh praperadilan. Contohnya, berupa pemblokiran transaksi perbankan.
 

Baca juga: Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan

Ia mengatakan KUHAP baru bakal bisa menguji pemblokiran rekening yang dilakukan penegak hukum. Sehingga, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi, kita berikan definisi bahwa pemblokiran adalah penghentian sementara transaksi perbankan yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, kemudian hal itu juga merupakan objek dari praperadilan," ucap Eddy.

Sementara itu, pengaturan PK dalam KUHAP baru dilakukan karena banyaknya tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA). Total, ada 31 perkara mandek di MA, yang harus diurus oleh 50 hakim.

Antrean itu didasari karena PK bisa dilakukan lebih dari sekali. Pemerintah nantinya bakal membatasi, untuk memastikan kasus mandek tidak ada lagi di MA.

"Ya kalau itu diulang-ulang PK, lalu kepastian hukumnya di mana? Kita harus membatasi PK. Saya kira KUHAP harus membatasi itu," tutur Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)