Jakarta: Polisi menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y, 36, di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR, 29.
"Peran eksekutor atau pelaku utama, dan pemerkosa korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan mulai olah TKP, periksa saksi-saksi di sekitar rumah korban. RRR pun ditangkap pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.
"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR alias Denis," ujarnya.
Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap HHP pada hari yang sama.
"Didapati, diduga barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tuturnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok," sambungnya.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone milik korban hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.
Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
Diketahui sebelumnya, perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3).
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
"Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.