Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet. Foto: Dok Korlantas Polri.
Siti Yona Hukmana • 26 March 2025 10:40
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 2025. Kebijakan ini disebut memperlancar arus lalu lintas, karena volume kendaraan yang melintas menjadi berkurang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan jumlah kendaraan se-Indonesia saat ini hampir mencapai 164 juta. Sedangkan, kapasitas jalan yang ada pertumbuhannya tidak sebanding. Oleh karena itu, dengan adanya pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, diharapkan dapat mengurangi beban di jalan.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus barang, dan angkutan lainnya. Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang," kata Slamet dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
Korlantas Polri juga menerapkan sistem penundaan atau delaying system pada bufferzone yang sudah disediakan. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan di penyebrangan pelabuhan akibat prediksi cuaca dan kondisi laut yang tidak menentu.
"Penyeberangan kondisi laut itu di penyebrangan kurang bagus, sedangkan para penumpang atau kendaraan sudah masuk. Oleh karena itu, perlu ada delaying system sehingga kita memiliki bufferzone," jelasnya.
Baca juga: Ini Daftar Jalur Pembatasan Truk Selama Mudik dan Balik Lebaran |