Putri Purnama Sari • 25 March 2025 19:21
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memanggil perusahaan aplikasi transportasi daring terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) soal bantuan hari raya (BHR) dari aplikator ke mitra pengemudi yang hanya diberikan sebesar Rp50.000.
Immanuel menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para aplikator tersebut dan menanyakan kenapa mereka memberikan BHR hanya Rp50.000 ke pengemudi ojek online.
"Kami minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kami tidak mau ya mereka (pengemudi) kan berharap lah. Kalau masuk Rp 50 ribu tega banget sih," kata Immanuel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menyebut laporan SPAI itu berdasarkan data yang valid, dan bukan berasal dari klaim tanpa dasar. Terdapat bukti bahwa para mitra telah memperoleh pendapatan beragam hingga sebesar Rp 93 juta dalam setahun.
Immanuel menilai BHR sebesar Rp50.000 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 lalu.
Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, banyak pengemudi yang hanya mendapatkan BHR jauh di bawah harapan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa dari 800 aduan yang diterima, sekitar 80% pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp50.000. ?
"Kami mengadukan pencairan BHR yang tidak sesuai dengan ekspektasi ya, dengan instruksi pidato presiden, surat edaran menteri, itu semua dilanggar oleh aplikator. Makanya kami datang ke sini untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini," kata Lily saat konferensi pers di depan Gedung B Kemnaker, Selasa, 25 Maret 2025.