Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 25 March 2025 11:35
Jakarta: Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam adanya pemberian bonus hari raya (BHR) ojek online (ojol) hanya Rp50 ribu dari perusahaan aplikator. Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aturan yang dimaksud mengenai pemberian 20 persen BHR dari pendapatan ojol per tahun sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diteken pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu presiden," kata Igun dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca juga:
Prabowo Imbau Bonus Hari Raya Ojol Ditambah |