Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka, dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka meraup keuntungan miliaran rupiah dari tindak pidana itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan itu merupakan perkiraan dari akumulasi pemalsuan SHM. Terlebih, ada beberapa SHM diagunkan ke bank.
"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, persenan bagiannya tidak dijabarkan.
"Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus kami juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ujar Djuhandani.
Kesembilan tersangka itu ialah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid. Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.
Lalu, tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. Kesembilan tersangka belum ditahan, mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pekan depan.