Masih Ada 3 Aturan Turunan UU TPKS Belum Rampung, Ini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Masih Ada 3 Aturan Turunan UU TPKS Belum Rampung, Ini Penjelasan Pemerintah

Ihfa Firdausya • 14 April 2025 22:10

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.

Masi tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS; RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS); dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan menyebut dua di antara yang belum disahkan sudah dalam pengajuan kepada Presiden untuk ditandatangani. Keduanya yakni RPP 4PTPKS dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
 

Baca juga: Sudah Lebih 2 Tahun, Aturan Turunan UU TPKS Tak Kunjung Rampung

Sementara RPP Dana Bantuan Korban TPKS masih tahap harmonisasi yang diprakarsai Kemenkumham.

"Kita masih koordinasi dengan Setneg untuk tinggal minta penetapan dari Presiden. Semoga tidak ada yang tertinggal atau koreksi lagi dari Setneg," ujar Indra saat dihubungi, Senin, 14 April 2025. 

Sebelumnya, empat peraturan yang telah disahkan adalah PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS; Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS; Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA; dan Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan Perlindungan dan Pemulihan TPKS.

"Target kita sebenarnya secepat mungkin bisa diselesaikan. Namun penyusunan RPP ini juga perlu koordinasi lintas sektor juga terutama juga dalam pengesahannya," ujar Indra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)