KPK Panggil 2 Pihak Swasta Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

KPK Panggil 2 Pihak Swasta Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 11:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik, hari ini, 13 Oktober 2025.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
 


Dua saksi itu berinisial FNR dan RB. Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.


Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Metrotvnews.com

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)