Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 14:42
Jakarta: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku siap mengikuti proses hukum korupsi pengadaan sistem Chromebook. Hal itu disampaikan usai praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya siap menjalani proses hukum,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Nadiem mengaku siap menjalani proses hukum. Meskipun, kondisinya masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
“Sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semuanya," ungkap Nadiem.
Selain itu, dia menyampaikan menerima keputusan PN Jaksel. “Mohon doa saja, saya menerima hasilnya (praperadilan),” ujar Nadiem.
Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim.
“Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut.