Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Menko Yusril: Motif Penyadapan Presiden Masih Didalami
Fachri Audhia Hafiez • 4 November 2026 00:18
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum masih mendalami motif di balik kasus penyadapan ilegal. Penyadapan ini menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat tinggi negara.
“Untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” terang Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Dia menekankan agar menunggu penjelasan resmi dari Polri. Meski motif spesifiknya masih diusut, Yusril menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin tersebut secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang ITE dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan mengambil keputusan menyatakan sebagai tersangka,” jelas Yusril.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan layar.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)