Polri Periksa 10 Saksi terkait Penyadapan Presiden

Ilustrasi Medcom.id

Polri Periksa 10 Saksi terkait Penyadapan Presiden

Achmad Zulfikar Fazli • 3 November 2026 21:10

Jakarta: Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara ini.

“Barenskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga ahli,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 telepon genggam, 1 iPad, dan empat flasdisk.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar

Polri Tetapkan 3 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara scientific crime investigation.

Asep menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah 10 tahun (penjara),” ujar Asep.
 


Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.

Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini berbunyi di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kami akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut dengan porofesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Asep.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)