Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan
Ombudsman Siap Sampaikan ke DPR Fakta Hasil Sidak Lapas Cibinong
Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 14:23
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan ketidakhadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, karena belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat. Ombudsman menegaskan menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR.
“Hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026.
.jpg)
Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto- Istimewa
Syafrida mengatakan Ombudsman memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR terkait temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.
Ombudsman siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR. Ombudsman juga siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.