Forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi KPK, Kejaksaan, Polri

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keynote speech dalam Forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

Forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi KPK, Kejaksaan, Polri

Patrick Pinaria • 9 October 2026 21:51

Jakarta: Sinergi antarlembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu dibahas dalam Sesi Diskusi 4 Forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang digelar Metro TV di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Forum tersebut membahas empat tema utama. Sesi pertama mengangkat tema Optimalisasi Fiskal dan Inovasi Danantara Menuju Pertumbuhan Ekonomi 6%, sesi kedua membahas Kemandirian Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa, sesi ketiga mengangkat Stabilitas Keamanan Nasional Untuk Indonesia Maju, sedangkan sesi keempat membahas Sinergi Berantas Korupsi, Kunci Kemajuan Negeri.

Pada sesi keempat, diskusi menghadirkan Wakil Ketua KPK RI Agus Joko Pramono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar. Sesi tersebut dibuka dengan keynote speech Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.


Wakil Ketua KPK RI Agus Joko Pramono. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

Dalam keynote-nya, Sanitiar Burhanuddin menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya ditempatkan sebagai agenda sektoral aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan.

Ia menyebut sinergi pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi antara pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola.

“Sinergi bukan hanya sekadar koordinasi administratif dan bukan pula peleburan kewenangan antarlembaga. Sinergi berarti memastikan bahwa kewenangan masing-masing institusi bekerja sama secara terpadu dan saling melengkapi,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kuntadi menilai salah satu hambatan utama dalam pemberantasan korupsi adalah belum tumbuhnya kesadaran bahwa korupsi merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial karena modus operandinya semakin masif, kerugiannya semakin besar, dan polanya semakin rumit.

Ia mencontohkan Satgas PKH yang melibatkan 12 lembaga kementerian. Menurut Kuntadi, pendekatan lintas lembaga membuat penanganan pelanggaran dapat menggunakan berbagai instrumen hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Sehingga, di situ ada sinergi antarlembaga dan antarkementerian. Akhirnya, hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, dan tata kelola bisa kita perbaiki,” ujarnya.

Kuntadi juga menjelaskan strategi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kejaksaan, kata dia, mengedepankan pembenahan tata kelola melalui pencegahan, penindakan, dan perbaikan.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi memaparkan strategi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan, penindakan, dan perbaikan tata kelola. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

Setelah penindakan dilakukan, bidang Pidsus mengevaluasi penyebab terjadinya tindak pidana dan mengidentifikasi kelemahan tata kelola. Hasil evaluasi kemudian dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan oleh bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pemberantasan korupsi tidak melulu hanya bertanya siapa yang melakukan, tetapi mestinya juga bagaimana memulihkannya. Kemudian pertanyaan berikutnya, apa penyebab kejahatan itu terjadi?” kata Kuntadi.

Dari sisi KPK, Agus Joko Pramono mengatakan koordinasi antaraparat penegak hukum memang terus dilakukan. Namun, ia mengakui proses strategis pemberantasan korupsi secara nasional belum sepenuhnya terintegrasi.

Menurut Agus, masih terdapat kecenderungan ego sektoral dan masing-masing lembaga berpegang pada kewenangannya. Karena itu, ke depan, lembaga penegak hukum perlu setidaknya saling memahami strategi dan proses yang dilakukan masing-masing.

“Sehingga pada waktu menyusun strategical process dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masing-masing pihak mengetahui bagian-bagian mana yang akan diambil,” ujarnya.

Agus menegaskan pemberantasan korupsi juga bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Civil society, sektor swasta, pemegang kekuasaan di pemerintahan, serta lembaga negara lainnya perlu memiliki pandangan yang sama terhadap persoalan korupsi.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemegang kewenangan di setiap lembaga negara untuk memitigasi risiko korupsi, termasuk potensi state capture.

Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga struktur kelembagaan, substansi aturan, dan kultur penegakan hukum.


Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan kerja sama antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

Ia menekankan pentingnya political will dalam menentukan arah kelembagaan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian seharusnya tidak terjebak dalam kompetisi yang tidak tepat, melainkan membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

“Melawan korupsi bukan heroisme. Melawan korupsi adalah konsep kerja kolektif dan kerja bersama karena ini merupakan kejahatan luar biasa,” kata Zainal.

Zainal juga menilai efektivitas pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga level, yakni membongkar kasus, membawa seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum, dan menghasilkan perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih kerap berhenti pada level pertama, yakni membongkar perkara, sementara proses membawa seluruh pihak yang terlibat serta memperbaiki sistem belum optimal.

Karena itu, Zainal mendorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memperkuat pembagian kerja, skala, dan prioritas agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Jangan-jangan sinergitas antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus kembali dinaikkan dan diperkuat. Jangan-jangan untuk mencegah mereka berkompetisi dalam hal yang buruk, lebih baik kalau mereka kemudian berbagi kerja, berbagi skala, dan berbagi prioritas,” ujarnya.


                                                      

(Patrick Pinaria)