Pemulihan Kerugian Negara, Kejagung Lacak Aset Korupsi Sejak Penyidikan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Foto: Metrotvnews.

Pemulihan Kerugian Negara, Kejagung Lacak Aset Korupsi Sejak Penyidikan

Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 18:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) dengan melacak hasil korupsi sejak tahap penyidikan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, sebanyak 58 persen aset yang disita dilakukan saat tahap awal tersebut.

"Artinya langkah pemulihan kerugian negara ini sudah dilakukan sejak tahap penyidikan, sehingga tinggal pembuktian," kata Kuntadi dalam agenda 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kuntadi menegaskan Kejagung tidak menunggu proses hukum suatu perkara selesai baru dilakukan upaya pemulihan. Sehingga, eksekusi bisa dilakukan saat perkara berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga diharapkan saat perkarah itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi terhadap uang yang masih belum bisa dipulihkan," ungkap Kuntadi.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Foto: Metrotvnews.

Selain percepatan pemulihan, alasan lain pemulihan dilakukan saat penyidikan yaitu memperkecil potensi pergeseran aset. Sebab, hal itu bisa dilakukan dengan cepat saat ini.

"Kalau tidak sejak dini dilakukan perampasan atau penyitaan dilakukan maka pemulihan itu akan kecil," ujar Kuntadi.

(Anggi Tondi)