Cara Cek Status Pemilih dan Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id

Cara Cek Status Pemilih dan Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Husen Miftahudin • 3 October 2026 14:15

Jakarta: Masyarakat yang ingin memberikan suara dalam pemilu perlu memastikan telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tercatat dalam daftar pemilih. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk menjaga data tetap akurat dan mutakhir.
 

Syarat menjadi pemilih


Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah juga dapat menjadi pemilih.

Selain itu, calon pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Anggota TNI dan Polri yang masih aktif juga tidak memiliki hak untuk memilih.
   

Cara cek status pemilih


Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat dapat memastikan apakah sudah tercatat sebagai pemilih melalui layanan pengecekan yang disediakan KPU. Pengecekan status pemilih diperlukan untuk memastikan data masyarakat telah masuk dalam daftar pemilih. 

Jika memenuhi syarat tetapi belum tercatat, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi kantor KPU sesuai wilayah tempat tinggal untuk mendapatkan informasi mengenai proses pendataan.

Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras Buntut Naik Heli Lantik KPPS

(Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: dok. Medcom.id)

 

Dokumen yang harus dibawa ke TPS


Dokumen yang dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) disesuaikan dengan kategori pemilih. Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) serta formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Sementara pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa KTP elektronik atau Suket dan dokumen pindah memilih. Adapun pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) membawa KTP elektronik atau Suket.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih melalui mekanisme DPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP elektronik dan bergantung pada ketersediaan surat suara.

Dengan memastikan syarat, status pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum datang ke TPS untuk memberikan suara. (Natasya Dwi Putri)

(Husen Miftahudin)