Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Jaksa Agung: Pemulihan Aset Jadi Bagian Fundamental Pemberantasan Korupsi
Arga Sumantri • 8 October 2026 16:35
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah perkara maupun pelaku yang diproses secara hukum. Menurutnya, penegakan hukum kasus korupsi juga harus menghasilkan dampak nyata bagi negara dan masyarakat.
Burhanuddin mengatakan pemberantasan korupsi harus diarahkan pada upaya mencegah kerugian negara, memulihkan aset, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan. Hal tersebut dinilai lebih substantif dibandingkan hanya mengukur keberhasilan dari banyaknya perkara yang ditangani.
"Jumlah perkara dan pelaku yang diproses tetap penting sebagai indikator akuntabilitas hukum," kata Burhanuddin saat menjadi Keynote Speech dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Namun ukuran yang lebih substantif terletak pada kerugian negara yang berhasil dicegah, aset yang dipulihkan, tata kelola yang diperbaiki, serta berkurangnya peluang terjadinya penyimpangan atas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Burhanuddin menegaskan pemulihan aset menjadi bagian fundamental dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum harus memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku.
"Tidak cukup hanya memastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tetap dinikmati oleh pelaku dan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Burhanuddin.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
(M. Azri Arifin)