Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap salah seorang pelaku dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi. Foto: Antara.
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi
Gabriella Thesa Widiari • 4 October 2026 18:58
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penindakan serentak di enam provinsi pada Jumat, 2 Oktober 2026. Operasi penegakan hukum tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka yang diamankan yaitu HN, 43; SM alias NM, 52; HA,45; YDKAP, 22; Y, 36; S,49; A,32; CG,29; J,36; MF, 37; dan MW, 42. Kelompok ini disinyalir terhubung dengan jaringan terorisme global maupun lokal.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, dilansir dari Antara, Minggu, 4 Oktober 2026.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.

Ilustrasi Densus 88 menangkap terduga terorisme. Foto: Antara.
Selain indoktrinasi digital, penyidik menemukan indikasi aktivitas militansi berupa latihan fisik hingga latihan menembak pada sebagian tersangka. Saat ini Densus 88 masih mendalami barang bukti yang disita untuk melacak kemungkinan adanya sel atau jaringan lain.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam melakukan cegah dini terhadap potensi aksi terorisme di Tanah Air. Penindakan ini sekaligus memutus proses konsolidasi, rekrutmen, maupun peningkatan kapasitas militansi yang berisiko memicu aksi kekerasan.