ilustrasi medcom.id
Jadi Pengawas Kampung Narkoba di Samarinda, Anggota Polisi Polda Kaltim Ditangkap
Media Indonesia • 20 May 2026 15:07
Samarinda: Seorang anggota Polda Kalimantan Timur kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Bripka Dedy Wiratama bertuga sebagai "sniper" atau pengintai sekaligus pengawas di kampung narkoba yang berlokasi di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Pelaku ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga berperan aktif sebagai sniper di kampung narkoba Gang Langgar. Penangkapan ini terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi tersebut pada Jumat, 15 Mei 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 12 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bripka Dedy Wiratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah ditangkap Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kalimantan Timur.
"Kini oknum itu sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hal ini juga berkaitan dengan hasil dua kali tes urine yang menyatakan dirinya positif mengonsumsi narkoba. Sedangkan untuk proses pidana narkotika terhadap oknum ini akan dilakukan setelah proses etik internal Polri selesai," Kata Brigjen Eko dalam keterangannya Selasa, 19 Mei kemarin.
Sebelumnya, dua oknum polisi juga ditangkap. Keduanya merupakan Perwira Pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pertama, AKP Deky Jonathan Sasiang. Saat ditangkap, ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar).
Kini, AKP Deky Jonathan Sasiang telah resmi dipecat dari kepolisian melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dipecat dan ditahan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena terbukti menjadi beking (pelindung) bandar narkoba serta dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan II jenis etomidate, yakni narkotika berbentuk cairan vape. Proses penyidikan terhadapnya masih berlangsung hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan kegiatan pemberantasan narkoba terus dilakukan di semua lini, termasuk di lingkungan internal jajaran Polda Kaltim.

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang. Foto: Dok. Polri.
"Bersih-bersih narkotika atau narkoba kami lakukan di semua lini dan semua tempat, sepanjang tempat dan orang tersebut masuk dalam ranah peradilan sipil," ucapnya.
Terkait dengan AKP Yohanes Bonar Adiguna, ia menjelaskan sejak 3 Mei 2026 yang bersangkutan telah ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dengan demikian, tersangka secara otomatis tidak lagi menjalankan jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim juga sedang melengkapi berkas untuk segera diserahkan kepada Jaksa," jelasnya.