Terlibat Beking Narkoba, Eks Kasat Polres Kubar Ditahan Bareskrim

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang. Foto: Dok. Polri.

Terlibat Beking Narkoba, Eks Kasat Polres Kubar Ditahan Bareskrim

Rifda Muthia Zahra • 19 May 2026 16:40

Jakarta: Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena diduga terlibat jaringan narkoba.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
 


Eko menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan menyelesaikan seluruh proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan terhadap Deky sebagai tersangka. Langkah cepat ini diambil sebagai komitmen tegas Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

"Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar dia.

Deky diduga kuat terlibat langsung dalam pusaran bisnis haram tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya. Ia disinyalir menjadi pelindung (beking) dari jaringan bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur.


Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang. Foto: Foto: Dok. Polri.

Sebelum diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pidana, Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu telah merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 18 Mei 2026.

Hasil sidang etik tersebut secara mutlak memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan alias PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan tegas berupa pemecatan dan penahanan ini menjadi bukti komitmen instansi Polri untuk "bersih-bersih" dan menindak tanpa ampun setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan mencederai institusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)