Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Istimewa.
Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: PBNU Tidak Terkait
Anggi Tondi Martaon • 9 January 2026 19:10
Jakarta: Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besat Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan pihaknya tidak terkait dengan kasus tersebut.
"PBNU tidak terkait," tegas pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut saat dikutip dari Antara, Jumat, 9 Januari 2026.
Gus Yahya juga menegaskan, dugaan praktik culas tersebut merupakan tindakan individu. Perbuatan tersebut sama sekali tidak mewakili organisasi.
"Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ungkap Gus Yahya.
"Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang dijerat adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Fitroh hanya memberikan konfirmasi singkat. KPK berjanji mengumumkan hasil penyidikan korupsi kuota haji itu dalam waktu dekat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.