Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Hanya 2 Lokasi di Jakarta, Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini!
Fachri Audhia Hafiez • 11 January 2026 07:04
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada hari ini, Minggu, 11 Januari 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga di akhir pekan.
“Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB,” tulis pengumuman resmi tersebut, dilansir Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
Sejumlah dokumen wajib dibawa sebagai syarat perpanjangan, di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya lewat satu hari, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat mendatangi lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McD Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com