Sidang Korupsi Haji, Ridwan Kurniawan Bantah Sebut Yaqut sebagai Penerima Uang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Dok/Antara

Sidang Korupsi Haji, Ridwan Kurniawan Bantah Sebut Yaqut sebagai Penerima Uang

Misbahol Munir • 8 September 2026 13:47

Jakarta: Keterangan Ridwan Kurniawan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan tersebut muncul saat Ridwan, mantan pegawai honorer Seksi Pendaftaran Kementerian Agama, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Salah satu poin yang diuji majelis hakim berkaitan dengan uang sebesar USD271.500 yang dalam materi pemeriksaan dikaitkan dengan Yaqut. Hakim kemudian menanyakan kepada Ridwan apakah dalam BAP terdapat keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Yaqut.

“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” kata Ridwan di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya BAP Ridwan disebut memuat informasi yang mengaitkan nama Yaqut dengan dugaan aliran dana dalam pengurusan kuota haji khusus. Dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai “kuota kiri”, pada musim haji 2023 dan 2024.
 


Ridwan juga menerangkan adanya pungutan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berdasarkan keterangannya dalam BAP, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Namun, ketika keterangan tersebut dikonfirmasi kembali di ruang sidang, muncul perbedaan mengenai keberadaan nama Yaqut sebagai penerima uang.

Ridwan juga disebut tidak memiliki komunikasi atau pertemuan langsung dengan Yaqut terkait pengurusan haji khusus pada 2023. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian yang diuji majelis hakim, khususnya mengenai sumber pengetahuan Ridwan ketika mengaitkan nama Yaqut dengan dugaan penerimaan uang.
 

Pembela Soroti Catatan di Papan Tulis


Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti keterangan Ridwan. Menurut Mellisa, Ridwan merupakan pihak yang menyebut nama Yaqut dalam kaitannya dengan aliran dana.

Namun, Mellisa menyebut Ridwan tidak melihat secara langsung adanya penyerahan uang kepada Yaqut. Menurut dia, informasi tersebut bersumber dari catatan di papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Foto: Dok/Antara 

Catatan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji. Dari catatan itu, menurut pihak pembela, nama Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang diuji di persidangan karena Ridwan menyatakan tidak ada nama Yaqut sebagai penerima uang ketika dikonfirmasi hakim.

Dengan demikian, majelis hakim perlu menilai sumber pengetahuan saksi serta sejauh mana keterangan tersebut didasarkan pada pengalaman atau pengetahuan langsung maupun informasi dari pihak lain.
 

BAP Jadi Materi Uji Konsistensi


Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan dapat menjadi materi bagi majelis hakim untuk menguji konsistensi kesaksian Ridwan. Dalam persidangan, jaksa juga dapat mengonfirmasi kembali proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta alat bukti lain yang mungkin mendukung uraian mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Sementara itu, pihak pembela dapat menggunakan perbedaan keterangan tersebut untuk mempertanyakan dasar pengetahuan Ridwan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yaqut.
 
Terlebih, Ridwan disebut tidak memiliki komunikasi atau pertemuan langsung dengan Yaqut terkait pengurusan haji khusus 2023. Karena itu, sumber informasi mengenai dugaan penerimaan uang menjadi salah satu aspek yang dapat diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Persidangan Selasa pagi kemudian memasuki masa rehat dan dijadwalkan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menguji konsistensi keterangan Ridwan, termasuk sumber informasi mengenai nama Yaqut dan dugaan aliran uang USD271.500.

Bagi perkara Yaqut, keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji di persidangan. Majelis hakim pada akhirnya akan menilai kekuatan keterangan Ridwan bersama alat bukti lainnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

(Misbahol Munir)