Dishub DKI Buka Layanan Aduan 24 Jam, Ada Fasilitas Derek Gratis

Kendaraan derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Dishub DKI Buka Layanan Aduan 24 Jam, Ada Fasilitas Derek Gratis

Nattasya Amani Vrazeti • 4 September 2026 12:01

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka layanan aduan transportasi yang dapat diakses selama 24 jam. Saluran ini disiagakan khusus untuk merespons kondisi darurat dan kendala lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Kepala Dishub DKI Budi Awaluddin menyampaikan, warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi call center 1500-813. Layanan siaga ini dibentuk untuk memangkas birokrasi penanganan masalah di jalan raya.

“Alhamdulillah, kami sudah meluncurkan Call Center 1500-813,” ujar Budi, dikutip Jumat, 4 September 2026.

Layanan ini mencakup berbagai fasilitas, seperti derek kendaraan gratis, bantuan kondisi darurat, pemanduan kendaraan jenazah, pengaduan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga penanganan insiden di jalan. Seluruh akses bantuan disediakan tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis bagi masyarakat DKI Jakarta dan dapat diakses selama 24 jam,” kata Budi.

Untuk menjaga keandalan operasional, Dishub DKI menyiagakan 52 personel yang bekerja dalam sistem shift secara bergantian. Pihaknya menargetkan waktu tanggap (response time) maksimal 15 menit setelah laporan diterima, meski durasi kedatangan di lokasi tetap menyesuaikan tingkat kepadatan lalu lintas.


Ilustrasi lalu lintas. Foto: dok. medcom.

"Dishub DKI Jakarta menargetkan waktu respons maksimal 15 menit. Namun, waktu kedatangan petugas tetap menyesuaikan kondisi lalu lintas dan situasi di lapangan,” kata Budi.

(Gabriella Thesa Widiari)