Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sulteng. (MGN/Mitha Meinansi)
Pentingnya Aturan Turunan UU PPRT Setelah Disahkan
Gabriella Thesa Widiari • 8 May 2026 15:12
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad mengingatkan agar pemerintah segera Menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi itu disahkan DPR bertepatan dengan Hari Kartini.
"Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Ilustrasi regulsai hukum. Dok. Medcom
Dia mengingatkan masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. DPR khususnya Baleg, kata dia, akan terus mengawal penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.
DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Momen ini sekaligus menandai berakhirnya penantian Panjang selama 22 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com