Ilustrasi - Dokter hewan (kiri) memeriksa kesehatan seekor anjing peliharaan yang terdampak banjir di Gedung Dinas Ketahan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
61 Dokter Hewan di Jaksel Belum Kantongi Izin Praktik
Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 10:21
Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan belum mengantongi izin praktik. Hal ini diketahui setelah pendataan.
"Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.
"Total dokter hewan praktik yang ada di Jakarta Selatan itu ada 139. Kita sudah menyisir semua wilayah di 10 wilayah kecamatan, ternyata masih ada 61 yang tidak ada izin dan 78 yang sudah lengkap," ujar Hasudungan.
Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Ia menegaskan dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta," kata Hasudungan.

Paramedik memeriksa kesehatan hewan di mobil klinik hewan keliling di Jakarta. Foto: dok. Antara.
Dengan demikian, dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan dibina dan ditertibkan. Sehingga, dapat melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik.
Selain melakukan pengawasan perizinan, KPKP DKI mulai menghadirkan layanan mobil klinik hewan keliling yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta pada 2026 untuk memperluas akses pelayanan kesehatan hewan.
Menurut dia, mobil klinik hewan keliling memiliki fasilitas yang hampir sama dengan klinik hewan permanen, namun dapat berpindah-pindah lokasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Penentuan lokasi operasional mobil klinik didasarkan pada hasil kajian yang mempertimbangkan jumlah populasi hewan, akses jalan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.