Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/Aria Ananda)
Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya, KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan
Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2026 20:45
Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan penerapan agen pemeriksa muatan (regulated agent) pada angkutan laut untuk memperkuat pengawasan barang berbahaya yang dibawa kendaraan ke kapal roll-on/roll-off (Roro). Skema tersebut dinilai dapat mengadaptasi mekanisme pada angkutan udara, yakni pemeriksaan dan pemilahan muatan dilakukan sebelum kendaraan memasuki kawasan pelabuhan.
“Jadi regulated agent atau ekspedisi-ekspedisi yang ada di luar lingkungan pelabuhan mereka yang menerima paket dari perorangan maupun dari perusahaan mereka akan melakukan pemeriksaan dan pemilahan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut dia, petugas dalam skema tersebut perlu memiliki kompetensi dan sertifikasi penanganan barang berbahaya. Sehingga, jenis muatan serta tata cara penanganannya dapat diketahui sebelum kendaraan menuju pelabuhan.
Setelah muatan diperiksa, kendaraan dapat disegel dan menjalani pemeriksaan di pelabuhan, antara lain menggunakan sinar-X. Apabila terdapat barang berbahaya, informasinya disampaikan kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan agar awak mengetahui jenis serta cara penanganannya.
“Kalau truk tersebut tidak di-handle oleh regulated agent mereka harus diperiksa di pelabuhan dan ini akan memakan waktu cukup lama dan akan terjadi stagnasi di pelabuhan,” ujar Soerjanto.
Usulan itu antara lain didasarkan pada catatan KNKT terhadap 46 kecelakaan kapal Roro penumpang periode 2009–2026. Sebanyak 44 persen berupa kebakaran, 35 persen terbalik atau tenggelam, 12 persen tubrukan, dan sembilan persen kandas.
Dari kecelakaan kebakaran tersebut, KNKT mencatat 64 persen titik awal berada di geladak kendaraan (car deck). Sementara itu, masing-masing 18 persen berasal dari ruang mesin dan area akomodasi.
“Jadi selama ini kami menemukan sebagian besar kebakaran kapal Ro-Ro dimulai dari car deck,” ungkap Soerjanto.
%20pada%20Rabu%20(12_8_2026)_%20ANTARA_Nur%20Imansyah.jpg)
Foto tangkapan layar video dari Tim SAR saat KMP Putri Yasmin terbakar di perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (12/8/2026). ANTARA/Nur Imansyah
KNKT juga masih mendalami muatan kendaraan dalam investigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin. Pada KM Mutiara Sentosa II, asap pertama kali terlihat dari salah satu truk, tetapi KNKT belum memperoleh kepastian mengenai identitas truk maupun muatannya.
Pada KMP Putri Yasmin, KNKT mencatat manifes truk boks memuat 105 item, antara lain sepeda motor, telepon seluler, senapan angin, dokumen, pakaian, dan konsentrat. Namun, sejumlah paket tercatat tanpa keterangan jenis barang yang memadai.
Soerjanto menegaskan proses investigasi masih terus diperbarui berdasarkan data dan hasil wawancara dengan penumpang maupun awak kapal hingga penyusunan laporan final.
Selain penerapan regulated agent, KNKT merekomendasikan peninjauan aturan dan sistem pengawasan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibawa kendaraan ke kapal Roro, serta pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait keselamatan pemuatan dan pengamanan barang.
KNKT juga merekomendasikan pelatihan pemadaman kebakaran yang mempertimbangkan kondisi kendaraan tersusun rapat di geladak serta penyediaan patroli kebakaran di geladak kendaraan.
Menurut komite, skema tersebut tidak dimaksudkan menggantikan aturan pelayaran yang berlaku, tetapi membantu pengawasan dan pengendalian barang berbahaya.
“Kalau memang kapalnya tidak kompeten untuk membawa jenis barang berbahaya tersebut, si operator kapal bisa menolak karena memang ada laporan dari regulated agent-nya yang menyatakan truk ini membawa barang berbahaya,” ucap Soerjanto.
Dengan informasi muatan yang lebih jelas, operator dapat menentukan penanganan yang sesuai atau menolak kendaraan apabila kapal tidak memiliki kemampuan mengangkut jenis barang berbahaya tersebut.