Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Pemerintah Beri Insentif Pajak Nol Persen untuk 1,64 Juta Klaim JHT
Eko Nordiansyah • 30 June 2026 14:30
Jakarta: Pemerintah memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar nol persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak nol persen.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Ketentuan tarif PPh Final 5%
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar lima persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun."Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku," ungkap dia.
Deni menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT. Selain itu JHT yang disetor setiap bulan juga tidak dikenakan PPh.
"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," kata dia.