Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) RI, Kuntadi, memberikan keterangan pers di Gedung BPA, Jakarta. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Selama 2 Tahun Berdiri, BPA Mampu Pulihkan Kerugian Negara Sesuai Target
Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 01:07
Jakarta: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung selama dua tahun berdiri mampu memulihkan kerugian negara sesuai target yang ditentukan negara. Pada 2024, BPA berhasil memulihkan kerugian negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,43 triliun dari target Rp1,4 triliun.
"Tahun 2025 target kami adalah Rp2,4 triliun, yang berhasil dipulihkan, disetorkan ke kas negara sebesar Rp19.654.408.850.955,00," kata Kepala BPA Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) itu menjelaskan tingginya capaian pemulihan kerugian negara berasal dari bidang Pidsus untuk menarik uang hasil kejahatan pelaku tindak pidana korupsi.
Pada 2026, kata dia, BPA ditargetkan PNBP dari pemulihan aset perkara korupsi sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,7 triliun.
Dia menyebut dari Rp1,7 triliun tersebut, telah berhasil dipulihkan kerugian yang diterima masyarakat dalam hal ini kasus-kasus di luar tindak pidana khusus sebesar Rp20 miliar lebih. Dia memastikan capaian kinerja BPA di 2026 akan tercapai, seiring beberapa kebijakan yang telah diambil BPA untuk mempercepat penyelesaian barang-barang rampasan negara.
.jpg)
Kejaksaan Agung. Dok. MI
Baca Juga:
Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara pada 2020-2026 |
Di sisi lain, kata Kuntadi, BPA telah mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengelolaannya dilakukan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di bawah pengendalian BPA.
"Sedangkan sebesar 1.376 aset atau senilai Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA," ungkap Kuntadi.
Dalam rangka efektivitas, lanjut dia, BPA telah mengoperasikan 64 rumah penyimpanan benda sitaan di 33 provinsi di luar gudang barang bukti yang berada pada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Kuntadi menambahkan BPA dibentuk dalam rangka melakukan penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana dan juga memulihkan aset hasil tindak pidana. Pembentukan BPA dalam rangka menyikapi perubahan paradigma penegakan hukum yang sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana, melainkan sudah bergeser para pemulihan kerugian yang diderita oleh para korban kejahatan.
"Para korban kejahatan dalam hal ini tentunya bisa masyarakat dalam hal tindak pidana umum seperti penipuan, pemalsuan, dan sebagainya. Tapi juga dalam hal ini bisa negara dalam hak tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.