Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Akhir Sidang Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Ketegangan
Kautsar Widya Prabowo • 30 June 2026 17:37
Jakarta: Sidang vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbusristek) Nadiem Anwar Makarim sempat diwarnai ketegangan. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Bermula dari hakim yang langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang usai amar putusan dibacakan. Hal itu menuai protes dari Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari.
Namun, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus hakim. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
.jpeg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbusristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo.
Selain itu, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau seluruh harta bendanya disita dan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penngganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.